REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diingatkan agar tidak memanfaatkan hukum demi kepentingan politik memenangkan calon tertentu. Hal ini terkait upaya PPP kubu Djan Faridz yang berusaha mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dengan memberikan dukungan kepada calon pejawat di Pilkada DKI.
Peneliti Politik LIPI, Firman Noor mengatakan saat perpecahan di internal PPP lalu, keputusan PPP kubu Djan Faridz telah dimentahkan sendiri oleh Menkumham. Yakni dengan mengesahkan SK kepengurusan PPP versi Romahurmuziy, karena mendukung pemerintahan Jokowi-JK.
Karena itu terkait kasus PPP ini, Firman meminta pemerintah konsisten. "Menkumham konsisten saja dengan ketetapan hukum yang berlaku. Jangan sampai makin terkesan memanfaatkan hukum untuk kepentingan politik sesaat. Tak elok itu," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (17/10) malam.
Dan kalau akhirnya Menkumham kembali menarik SK pengesahan PPP kubu Romahurmuziy, menurutnya, akan menjadi catatan tidak baik bagi Yasonna. Mempermainkan nasib partai politik. Karena itu, Firman menegaskan kredibilitas pemerintah dan Menkumham Yasonna Laoly dipertaruhkan bila mengesahkan PPP kubu Djan Faridz tersebut.