REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PPP munas Jakarta, Djan Faridz menyatakan dukungan kepada pasangan Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017 dilakukan tanpa mempedulikan SK kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, sekalipun SK dari KemenkumHAM tak kunjung diberikan, ia akan tetap menggerakan kader untuk mendukung pasangan Ahok-Djarot.
"Enggak berpengaruh mau SK turun atau enggak, saya akan menggerakkan pasukan saya (dukung Ahok). Tuhan itu kalau melihat saya berjuang demi umatnya Insya Allah pasukan saya kembali," kata Djan saat dihubungi Republika, Selasa (18/10).
Terkait MenkumHAM mau atau tidaknya mengesahkan PPP kepengurusannya, Djan Faridz menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Sebab, menurutnya hanya pemerintah dalam hal ini MenkumHAM yang mempunyai kewenangan untuk menurunkan SK kepengurusan.
"Silahkan pemerintah menilai. Apakah keputusan MA itu kuat atau tidak? Ketika pemerintah mengatakan keputusan MA itu kuat dan berkekuatan hukum tetap, ya silahkan sahkan kami. Tapi kalau mengatakan tidak kuat ya silahkan beliau menahan SK kami," terang Djan.
Sebelumnya, PPP Kubu Djan Faridz mengambil sikap berbeda dengan PPP Kubu Romahurmuziy dalam Pilkada DKI Jakarta. Kubu Romi mendukung Agus Yudhoyono-Silvyana Murni. Sementara Kubu Djan memilih untuk mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat.