Selasa 18 Oct 2016 18:07 WIB

Jaminan Halal Diharapkan Mampu Buat Produk Indonesia Go Internasional

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Damanhuri Zuhri
Nurmahmudi  Ismail
Nurmahmudi Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis berharap, Kementerian Agama memercepat pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan berkoodinasi kepada LPOM MUI yang dinilai telah memiliki peneliti dan laboratorium yang teruji.

Selain itu, Komisi VIII mendorong Pemerintahan Jokowi untuk serius mengembangkan produk halal dalam rangka menjalankan amanat undang-undang. Apresiasi juga diberikan kepada Kemenpar yang telah membuat model di daerah yang sudah ada wisata halal.

''Kita berharap, agar produk halal itu menjadi peluang Indonesia untuk melakukan ekspor atau go international,'' ungkap Iskan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Iskan, negara-negara seperti Korea, Jepang, Cina, dan negara maju lainnya sudah membuat sistem produk halal. Sebab, animo masyarakat dunia untuk produk halal begitu besar bahkan hingga ke Eropa.

''Komisi VIII akan leading untuk mengembangkan produk halal dan mengajak stakeholder baik dari pemerintah, masyarakat, dan pengusaha agar produk halal menjadi tren ke depan dan keberkahan bagi Republik Indonesia,'' tegas Iskan.

Mendengar hal tersebut, Peneliti Utama Kebijakan Pangan BPPT, Nurmahmudi Ismail, mengapresiasi sikap Komisi VIII dan meminta untuk menganalisa kembali apa penyebab utama belum terbentuknya aturan turunan dan juga BPJPH tersebut. Komisi VIII juga diharapkan dapat menjadi mediator serta katalisator demi terbentuknya sinergi antara LPOM MUI, Kemenag, BPOM demi tercapainya amanah undang-undang di atas.

Dengan harapan, para pelaku usaha, baik yang mikro, kecil, menengah, nasional, hingga internasional mendapatkan potensi manfaat dari UU JPH tersebut. ''Karena dengan sertifikasi halal dapat menjadi potensi untuk memikat konsumen, baik muslim maupun non Muslim, sehingga mampu go international,'' jelas Nurmahmudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement