Kamis 20 Oct 2016 18:48 WIB

Tarif Cukai akan Disederhanakan Bertahap

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Seorang petugas menata pita cukai rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kudus, Jateng.
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Seorang petugas menata pita cukai rokok di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kudus, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyebutkan, pengurangan lapisan (layer) tarif cukai akan dilakukan secara bertahap. Bila saat ini ada 12 layer tarif cukai, Heru menyebutkan bakal tersisa  8 atau 9 layer pada 2018.

Ia menjelaskan, sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan gap antar layer untuk tarif cukai rokok, sebelum memangkas sejumlah layer pada 2018. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan produsen untuk menyesuaikan tarif cukai dengan tipe rokok, klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.

"Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 layer. Nanti 2017 kita mengecilkan gap antar layer, tapi tetap sama 12. Mulai 2018 kita akan kurangi layer mungkin jadi 9 atau 8. Jadi pemerintah dengan kebijakan ini berharap. Satu, jangan sampai layer ini dimanfaatkan men-switch pita cukai dari harga murah di tempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," ujar Heru, Kamis (20/10).

Di sisi lain, Ahli Ekonomi UGM Bambang Riyanto merilis hasil penelitiannya, di mana ia menemukan ketidakpatuhan industri rokok terhadap penetapan cukai rokok yang telah ditetapkan pemerintah.

“Ketidakpatuhan ini diperkirakan karena adanya pengaruh struktur tarif cukai rokok Indonesia yang rumit terdiri dari 12 tingkatan tarif,” katanya pada Seminar What Motivates Tax Compliance di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

Bambang mengemukakan, industri rokok cenderung melakukan kecurangan yang lebih besar akibat struktur tarif cukai yang rumit. Sebaliknya, kecurangan sangat jarang dilakukan dalam kondisi struktur tarif cukai yang sederhana.

Menurutnya, pemerintah perlu melakukan penyederhanaan struktur tarif cukai, seperti dinyatakan dalam roadmap industri hasil tembakau. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement