REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa perkara pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Roymardo Sah Siregar. Dengan begitu, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan.
Persidangan dengan agenda putusan sela ini digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/10). Majelis Hakim yang diketuai Sontan M Sinaga memutuskan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum.
"Untuk itu, kami meminta penuntut umum agar menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut," kata Sontan.
Majelis hakim menilai, persidangan perkara pembunuhan tersebut harus dilanjutkan karena sudah memasuki materi persidangan. Sidang selanjutnya pun akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa hanya menundukan kepala. Persidangan pun berjalan kondusif. Usai sidang, tak tampak keributan yang biasanya ditunjukkan keluarga dan kerabat korban kepada terdakwa yang merupakan mahasiswa korban.
Roymardo Sah Siregar (21) dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. Dia didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap dosennya sendiri, Nurain Lubis (54) di kampus UMSU, Medan pada 2 Mei lalu. Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 340 subs 338 KUHP.