Jumat 21 Oct 2016 18:23 WIB

Laporkan Pungli Bisa Melalui Twitter dan Facebook

Rep: Frederikus Bata/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pungli (ilustrasi)
Foto: [ist]
Pungli (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral Kementerian Perhubungan Sugiharjo meminta masyarakat melaporkan ke pihaknya apabila mendapati petugas melakukan kegiatan pungutan liar (Pungli). Ini menjadi salah satu mekanisme pelaksanaan tugas Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP).

"Untuk itu Kemenhub mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengadukan jika terjadi penyimpangan," ujar pria yang menjabat sebagai ketua dalam tim tersebut di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (21/10).

Menurut dia ada beberapa saluran yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan kegiatan pungli. Di antaranya melalui contact center 151, Facebook Kemenhub 151, Twitter Kemenhub 151, email [email protected], simadu.dephub.go.id, lapor.go.id, SMS ke 1708, dan Twitter @LAPOR1708.

Sugiharjo melanjutkan, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan ke sejumlah mitra Kemenhub dalam Satgas OPP. Antara lain Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), melalui [email protected], dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mekanisme lainnya melalui kunjungan lapangan. Ini dilakukan secara terbuka. Sasarannya, kata Sugiharjo, perbaikan sistem, personal, dan prosedur. "Agar kita mencari tahu bagaimana penyelesaiannya," ujarnya.

Berikutnya melalui pengamatan tertutup (undercover). Ia tidak menjelaskan detail temuan yang diperoleh dan rencana tindakan Satgas OPP lantaran menurutnya bisa menghambat efektivitas tugas tim.  "Nanti kalau sudah ada hasilnya akan diberikan informasi ke rekan-rekan pers," kata Sugiharjo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement