REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengelolaan masalah bank tanah (land bank) membutuhkan regulasi yang jelas dan menunjuk lembaga resmi agar dapat dikelola dengan benar. Selama ini masalah tanah menjadi salah satu kendala serius dalam bisnis properti di tanah air. Keterbatasan lahan menjadi pemicu kenaikan harga lahan perumahan yang tidak terkendali.
Untuk itu pemerintah perlu membentuk lembaga yang mengelola aset pertanahan tersebut. "Pemerintah bisa menjual harga tanah ke pengembang dengan harga terjangkau," kata Eddy Ganefo, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Sabtu (22/10).
Menurutnya, dengan adanya regulasi itu akan mengatur penjualan aset tanah ke pengembang. Dana yang digunakan untuk membeli tanah itu nantinya juga dapat dikembalikan ke pemilik dana tersebut. Dana tersebut dapat berasal dari APBN, CSR perusahaan, APBD atau sumber lainnya.
Menurut Eddy harus ada inisiatif dari pemerintah dan DPR untuk mewujudkan pengelolaan bank tanah tersebut. "kalau regulasinya belum ada, masalah ini tidak akan terselesaikan," katanya.
Beberapa pengembang besar saat ini telah menguasai sejumlah aset tanah di beberapa wilayah di Indonesia. Meski mereka bersedia membangun rumah murah, namun jumlah perumahan murah yang dibangun sangat kecil dibanding dengan luas lahan yang ada. Sehingga hal itu memicu kenaikan harga lahan di sekitarnya.
Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eko Heri Purwanto menyebutkan saat ini pemerintah memiliki Lembaga Manajemen Aset Nasional (LMAN) yang salah satu tugasnya menyiapkan lahan bagi proyek strategis pemerintah. Termasuk menyiapkan perumahan dan sarana transportasi. "kita berharap dana yang ada bisa untuk bank tanah," kata Eko.
Menurutnya, Perumnas telah ditunjuk untuk menjadi agen untuk mengelola aset tanah yang ada. Saat ini terdapat sejumlah lahan yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia yang dapat dikelola menjadi bank tanah.