Ahad 23 Oct 2016 23:33 WIB

Majelis Hakim Perkara Korupsi Gatot Terbentuk

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan Evy Susanti (kanan) berjalan meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). .(Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan yang akan menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho telah terbentuk.

"Majelis hakim tersebut siap untuk menyidangkan perkara kasus korupsi itu," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, Ahad (23/10).

Majelis hakim itu, menurut dia, beberapa di antaranya adalah Didik Setyo Handoko, Rosmina Br Simbolon, Toto Riswanto dan R Tobing. "Mengenai kapan jadwal perkara korupsi tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, belum diketahui hari dan tanggalnya," ujar Erintuah.

Ia menyebutkan, berkas perkara korupsi Gatot diterima Pengadilan Tipikor Medan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis siang (20/10). "Berkas perkara tersebut telah diregistrasi," kata juru bicara PN Medan.

Sementara itu, tujuh tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho. "Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima dan memberi janji berkaitan dengan APBD di Suumatra Utara, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum," katanya.

Tersangka, yaitu ZH, ZES, PS, MA, BPN, GM dan BHS. "Mereka dalam waktu 14 hari ke depan maksimal perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Sabtu. Dalam perkara yang sama, Gatot Pujo Nugroho juga segera disidang. "Dalam perkara yang sama, dilakukan pelimpahan terhadap tersangkan GPN dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan," kata Priharsa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement