Senin 24 Oct 2016 13:12 WIB

KPK Panggil Pejabat Kemendagri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
 Petugas menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Dalam Negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mereka yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, Yuswandi A. Temenggung, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.

"Mereka akan diperiksa untuk tersangka IR (Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin (24/10).

Selain pejabat Kemendagri, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI, masa jabatan Maret 2005 - 1 November 2009), Rasyid Saleh. Ia yang kini tercatat sebagai dosen Universitas Az-Zahra juga diperiksa berkaitan dengan kasus proyek senilai Rp 6 Triliun tersebut.

Sementara, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Irman. Namun kali ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Adapun tersangka yang ditahan KPK baru Sugiharto

Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement