REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang pembacaan vonis kasus kopi akan segera dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Koesoemah Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) pagi. Pengunjung sudah mulai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB dan saat ini sudah membludak.
Karena itu, pihak kepolisian memisahkan antara simpatisan terdakwa Jessica Kumala Wongso dan simpatisan korban I Wayan Mirna Salihin saat memasuki gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Simpatisan Jessica masuk lewat pintu kanan dan simpatisan Mirna masuk melalui pintu sebelah kiri.
Kapolsek Kemayoran Kompol Adri Desa Furiyanto mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan. "Sebentar lagi Kapolres akan ngecek, Kapolda akan ngecek. Kita coba lokalisir massa simpatisan. Mirna sebelah kanan Jess sebelah kiri rekan-rekan harus konsisten," ujar Adri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Menurut Adri, pihaknya sudah diperintahkan oleh majelis hakim untuk mengamankan sidang tersebut. Ia pun menegaskan kepada anak buahnya agar saat melakukan pengamanan selalu mengedepankan sikap humanis. "Pengunjung nonton di ring dua karena majelis hakim sudah mengizinkan kita mengamankan sidang putusan jessica. Ring satu di ruang sidang, ring dua di lobi sini, kita netralisir masa simpatisan masing masing. Terdakwa maupun korban," kata Adri.
Sementara, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Dwiyono mengatakan bahwa pihaknya juga mengerahkan satu mobil barakuda dan mobil water canon untuk mengamankan sidang yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
"Ini sudah protap kita. Kalau ada kegiatan masyarakat. Apalagi sidang ini menjadi perhatian masyarakat. Kita siapkan satu barakuda dan satu water canon juga sehingga kalau ada sesuatu yang diinginkan terjadi bisa segera disikapi," kata Dwiyono di lokasi.