REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jajaran Satpol Air dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan bibit benur (anak udang losbter) ke mancanegara. Dari tangan pelaku Mis (45 tahun), dan Yad (35) polisi menyita sebanyak 3.265 benur yang siap dikirimkan ke luar negeri melalui Jakarta.
Aksi penggagalan penyelundupan benur tersebut berlangsung Rabu (26/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Ribuan benur tersebut sudah dikemas dalam kantong plastik besar dan diberi oksigen. "Keduanya merupakan kaki tangan pembeli dari luar negeri yang menunggu di Jakarta bernama Mr Yuchen. Mr Yuchen ini sedang dilakukan pengejaran oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (28/10).
Menurut Yusri, penjualan benur tersebut bukan yang pertama kali. Menurut pengakuan tersangka, benur tersebut dibeli oleh seorang pengepul di Jakarta untuk kemudian dikirim ke mancanegara. Dari satu ekor benur, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500. Benur tersebut, kata dia, diperoleh dari para nelayan di daerah tersebut.
"Aksi tersangka sudah dilakukan sejak Maret lalu. Dia berperan sebagai pengumpul benur dari para nelayan," ujar dia. Kedua tersangka, lanjut Yusri, dijerat dengan Pasal 92 dan pasal 88 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.