Kamis 05 May 2022 08:16 WIB

KKP-Polri Gagalkan Penyelundupan 158.800 Benih Lobster

Ada tujuh orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus raharjo
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (tengah) didampingi Pelaksana Koordinator Pengawasan Karantina Ikan Palembang Erick Harianto (kanan) dan Direktur Polair Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo (kiri) memeriksa barang bukti benih lobster saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (29/4/2022). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Leika A Ramadhan
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (tengah) didampingi Pelaksana Koordinator Pengawasan Karantina Ikan Palembang Erick Harianto (kanan) dan Direktur Polair Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yohanes Sismadi Widodo (kiri) memeriksa barang bukti benih lobster saat konferensi pers di Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, Palembang, Jumat (29/4/2022). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditpolairud Polda Sumatra Selatan (Sumsel), terus menutup celah penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur. Selang tiga hari setelah pengungkapan 506.600 ekor, kedua lembaga kembali mengagalkan upaya penyelundupan 21 boks benur. Dari pengungkapan ini, 158.800 ekor benur diselamatkan.

"Ini pesan kuat bahwa sinergitas KKP-Polri makin kuat, jadi tak ada celah untuk penyelundupan," ujar Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang, Yoyok Fibrianto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/5/2022).

Baca Juga

Yoyok mengatakan, penangkapan ini terjadi pada Ahad (1/5/2022) dini hari. Benur yang diamankan terdiri atas 156.200 ekor jenis pasir dan 2.600 ekor jenis mutiara. Selain benur, petugas juga menyita satu High Speed Craft (HSC) atau kapal hantu yang digunakan para pelaku.

"Ada tujuh orang tersangka yang ditangkap dalam giat dini hari itu," ujar Yoyok. Sementara, berdasarkan rekomendasi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL), benur-benur yang diselamatkan akan dilepasliarkan di wilayah selatan perairan Lampung.

Pada kesempatan kali ini, Yoyok kembali mengingatkan ancaman pidana bagi para pelaku. Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebut bisa dipidana 8 tahun.

"Kami ingatkan lagi, sudah tobat saja karena sinergitas Polri-KKP makin kuat yang juga berarti tak ada ruang bagi penyelundupan," kata Yoyok.

Sebelumnya, Polri dan KKP meringkus tiga pelaku penyelundupan pada Kamis (28/4/2022). Mereka digerebek saat akan menyelundupkan ratusan ribu benur ke pasar internasional.

Di bawah komando Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, KKP menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2020 yang sekaligus melarang ekspor benur.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement