REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) yang segera dibentuk diharapkan dapat semakin menyinkronisasi dan bersinergi antarpelaku berbasis syariah. Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifki Ismal mengatakan, aksi konkret yang bertugas untuk menyinkronkan pelaku berbasis syariah akan sesuai dengan kewenangan dan independensi lembaga kementerian/otoritas/yang termasuk dalam komite tersebut.
"KNKS tidak mengambil alih kewenangan dan independensi setiap lembaga/kementerian/otoritas, namun KNKS melakukan sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi kebijakan dan program lintas lembaga/kementerian/otoritas," ujar Rifki pada Republika.co.id, Ahad (30/10).
Menurutnya, kewenangan dan independensi tetap di masing-masing lembaga/kementerian/otoritas. Misalnya, apabila KNKS sudah berjalan dan berfungsi, ketika dana haji akan dialokasikan lebih besar di perbankan syariah, maka kemampuan perbankan syariah dalam mengelola dana haji yang lebih besar seperti pembiayaan, mitigasi risiko, pengawasan, akan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun wewenang Bank Indonesia adalah melakukan stabilitas sistem keuangan dan pencegahan risiko sistemik di perbankan. Sedangkan langkah-langkah pencegahan bank, seperti pengawasan supaya tidak bermasalah akan dilakukan oleh OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sementara itu, penambahan variasi produk perbankan untuk mendukung ekspansi bisnis syariah akan difasilitasi oleh dewan syariah nasional (DSN). "Namun, aksi konkret KNKS ini tentunya menunggu komite ini resmi berfungsi dan berjalan," kata Rifki.