REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, mengatakan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25 persen. Penetapan UMP akan diumumkan secara serentak oleh masing-masing kepala daerah pada Selasa (1/11).
Menurut Hanif, penghitungan upah minimum ditetapkan berdasarkan PP 78 Tahun 2015. Mekanisme penghitungannya berasal dari besaran upah minimum tahun depan ditambah dengan besaran inflasi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,19 persen. "Jadi kenaikan UMP 2017 ditetapkan sebesar 8,25 persen. Aturan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia," ujar Hanif di Jakarta, Senin (31/10).
Kenaikan UMP nantinya diumumkan melalui kepada daerah masing-masing pada Selasa. Adapun kenaikan resmi diberlakukan pada 1 Januari 2017. Hanif mengingatkan jika aturan kenaikan UMP harus diikuti seluruh daerah. Meski demikian, dirinya tidak menampik jika kenaikan UMP di bawah 8,25 persen akan terjadi di sejumlah daerah .
"Soal puas atau tidak puas terhadap kenaikan upah, itu sifatnya subjektif. Bagi pemerintah, bukan soal lebih tinggi atau rendah, tetapi sesuai aturan PP 78 Tahun 2017," ujarnya.