Selasa 01 Nov 2016 15:40 WIB

CBA Puji Langkah Sumarsono Setop 13 Proyek 'Siluman' Pemprov DKI

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memutuskan menyetop 12 lelang proyek pembangunan fisik di Jakarta, yang sebelumnya sempat dibuka oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penyetopan lelang dilakukan lantaran dokumen untuk 12 proyek tersebut dibuat secara sepihak oleh Ahok, tanpa melibatkan DPRD DKI.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai langkah yang diambil Sumarsono itu sudah tepat. "Penyetopan lelang proyek-proyek itu dapat menyelamatkan uang negara miliaran, bahkan triliunan rupiah," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (1/11).

Uchok menjelaskan setiap proyek yang hendak dilelang oleh pemerintah daerah harus mendapat persetujuan terlebih dulu dari DPRD melalui pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tanpa adanya persetujuan dari lembaga legislatif itu, kata Uchok, lelang proyek tersebut bisa dikatakan ilegal.

"Proyek yang dilelang tanpa sepengetahuan DPRD adalah proyek siluman, karena hanya bersumber dari persetujuan ekseskutif dan pengusaha semata," katanya.

Ia mengatakan tata cara pelelangan proyek oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Pada salah satu pasal di aturan itu, memang disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan pelelangan proyek sebelum pembahasan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon sementara (KUAPPS) APBD. Akan tetapi, mekanisme semacam itu hanya berlaku untuk kondisi tertentu.

"Persoalannya, proyek-proyek yang dilelang secara sepihak oleh Ahok itu tidak memiliki urgensi untuk dimasukkan dalam syarat 'kondisi  tertentu' tadi. Karenanya, wajar jika kemudian DPRD DKI mempersoalkan kegiatan lelang itu," jelasnya.

 

Beberapa waktu lalu, kata Uchok lagi, Ahok begitu bersikeras menolak cuti untuk kampanye  Pilgub DKI 2017. Bahkan, mantan bupati Belitung Timur itu sampai mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan pasal di UU Pilkada yang mengatur kewajiban cuti bagi kandidat pejawat.

Ketika itu, Ahok menolak mengambil cuti kampanye dengan dalih ingin 'menyelamatkan' APBD DKI 2017. Namun, Uchok menduga gugatan Ahok ke MK itu lebih disebabkan keinginannya untuk menyelamatkan proyek-proyek siluman tersebut.

"Saya curiga, jangan-jangan gugatan Ahok ke MK itu lebih disebabkan oleh 13 proyek bernilai triliunan rupiah yang sedang dilelang ini. Apakah karena sudah ada deal-deal dengan pengusaha? Tentunya Ahok yang lebih tahu alasan yang sesungguhnya," jelasnya.

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tahaja Purnama ditengarai membuka pendaftaran lelang secara sepihak terhadap sejumlah proyek pembangunan fisik di Ibu Kota. Hal itu terungkap lewat temuan yang diperoleh DPRD Provinsi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data yang diterima Republika.co.id, ada beberapa paket lelang proyek fisik tahun depan yang sudah dibuka pendaftarannya oleh Pemprov DKI sebelum pengesahan APBD DKI 2017.

Di antaranya adalah lelang proyek pelaksanaan fisik pembangunan Rumah Susun (Rusun) Polri di kawasan Pesing, Jakarta Barat, dengan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 98,1 miliar.

Selanjutnya, ada lagi paket lelang proyek pelaksanaan fisik pembangunan rusun di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat dengan HPS sebesar Rp 1,2 triliun. Ada pula paket lelang proyek pelaksanaan fisik pembangunan rusun di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Pusat dengan HPS mencapai Rp 1,8 triliun.

Berikutnya, Pemda DKI juga membuka paket lelang untuk proyek pelaksanaan fisik pembangunan Rusun Blok Nagrak di Jakarta Utara dengan HPS senilai Rp 987,7 miliar. Batas akhir pendaftaran lelang untuk keempat proyek tersebut di atas dipatok hingga 21 November 2016.

Di luar itu, ada beberapa paket lelang proyek fisik 2017 lainnya yang diumumkan Pemda DKI lewat laman LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik—Red). Batas akhir pendaftaran paket-paket tersebut cukup bervariasi, yakni dalam rentang antara Oktober–November 2016. Nilai HPS keseluruhan proyek tersebut mencapai Rp 4,4 triliun lebih.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement