Ahad 06 Nov 2016 10:09 WIB

Kapolri: Kasus Ahok Selesai dalam Dua Pekan

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung disela-sela memantau unjuk rasa 4 November di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) berbincang dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung disela-sela memantau unjuk rasa 4 November di sisi barat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengungkapkan Presiden Joko Widodo telah menjanjikan  proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama akan selesai dalam dua pekan.

"Ini sesuai dengan perintah Presiden bahwa proses hukum harus sudah selesai dalam waktu dua pekan," kata Tito dalam keterangan pers, Sabtu (5/11) malam.

Ia menegaskan polisi akan menyelesaikan proses hukum ini paling lambat dua pekan, sedangkan Presiden Jokowi meminta polisi agar gelar perkara kasus ini dilakukan secara cepat dan transparan di depan media massa, padahal gelar perkara kasus pidana oleh tim penyidik biasanya dilakukan tertutup.

Namun kali ini, gelar perkara untuk kasus dugaan penistaan agama tersebut mendapat pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi," kata Tito didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Polisi juga akan mengundang berbagai pihak termasuk kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, para pelapor, saksi-saksi ahli yang diajukan pelapor termasuk Majelis Ulama Indonesia, serta saksi-saksi ahli yang dihadirkan penyidik dari kalangan akademisi dan lembaga bahasa yang dianggap kredibel dan netral saat gelar perkara dilakukan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement