Ahad 06 Nov 2016 20:19 WIB

Gelar Perkara Kasus Ahok akan Dilakukan Secara Terbuka

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafly memberikan keterangan pers terkait penangkapan buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Mabes Polri,Jumat (22/4).  (Republika/ Rakhmawaty La'lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafly memberikan keterangan pers terkait penangkapan buron kasus penggelapan dana nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi di Mabes Polri,Jumat (22/4). (Republika/ Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah didemo sekitar satu juta umat Islam dari seluruh daerah di Indonesia, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri untuk menggelar perkara secara terbuka terkait kasus penistaan Alquran yang diduga dilakukan Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri pun menerima perintah tersebut dan berjanji memulai pemeriksaan terhadap Ahok pada Senin (7/11), besok.

"Jadi ini kan kita tahu menjadi perhatian publik, semua ingin tahu, semua ingin transparan agar bisa sama-sama dilaksanakan secara transparan, secara objektif, dan menghadirkan juga para ahli untuk bisa menyampaikan pendapatnya ini, artinya sesuatu yang bisa dilihat publik," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar, Ahad (6/11).

Boy mengatakan, Ahok dijadwalkan diperiksa pada sekitar pukul 10.00 WIB. "Mudah-mudahan tidak akan ada perubahan," kata Boy. Pemeriksaan ini, kata dia, untuk melengkapi alat bukti karena Polri sedang berusaha meluaskan penyelidikan. "Dalam pengumpulan alat bukti untuk menentukan status hukum Basuki Tjahaja Purnama."

Menurut dia, semua alat bukti yang sudah terkumpul akan menjadi bahan pelaksanaan gelar perkara. Namun, dia mengakui waktu untuk pelaksanaan gelar perkara belum ditentukan. "Masih tentatif, tapi pasti dalam bulan ini juga, bulan November," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement