Senin 07 Nov 2016 08:44 WIB

Pangeran Charles Kunjungi Masjid Raya Sheikh Zaved di Abu Dhabi

Rep: wahyusuryana/ Red: Damanhuri Zuhri
Masjid Sheikh Zayed di Abu Dhabi.   (AP/Kamran Jebreili)
Masjid Sheikh Zayed di Abu Dhabi. (AP/Kamran Jebreili)

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Seperti semua pengunjung di tempat ibadah Muslim, mereka pun melepas alas kaki saat berkunjung ke Masjid Raya Sheikh Zaved. Charles yang memakai kaus kaki hitam, ditemani Camilla yang tampak tak segan bertelanjang kaki.

Ini bukan merupakan kunjungan pertama, karena Charles dan Camilla sempat berkunjung pada 2007 lalu, ketika Masjid Raya Sheikh Zaved sedang dibangun. Mereka kembali sebagai bagian dari tur mereka ke Timur Tengah atas nama Pemerintah Inggris, setelah meninggalkan Oman kemarin.

Charles tampak berpakaian formal dengan mengenakan jas dan dasi, sedangkan Camilla mengenakan pakaian seperti gamis panjang berwawrna biru, lengkap dengan penutup rambut. Mereka mencoba mempelajari arsitektur masjid, yang memiliki lampu lilin mewah dan kaligrafi tradisional Asmaul Husna di dinding.

Karpet di aula utama masjid, yang membutuhkan 11 tahun untuk membuatnya, dianggap sebagai salah satu karpet yang terbesar di dunia. Setelah tur, Charles dan Camilla menghadiri jamuan untuk tamu dari berbagai tokoh agama dan kebangsaan, tidak terkecuali Uskup Paul Hinder dari Gereja Katolik Roma.

"Pangeran (Charles) mampu berbicara kepada kita dan melihat realitas toleransi di negeri ini, ini tidak terjadi di seluruh dunia bahwa kita bisa bertemu di suatu tempat dalam formasi seperti itu," kata Paul, seperti dilansir Telegraph, Senin (7/11).

Masjid Raya Sheikh Zaved didirikan pada 2008, dan berada di pintu masuk menuju Abu Dhabi City Island. Charles dan Camilla melakukan tur masjid ditempat Sheikha Lubna Al Qasimi, yang ditunjuk sebagai menteri baru negara untuk toleransi pada Februari lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement