Selasa 08 Nov 2016 19:19 WIB

Pelapor Ahok: Polri Bukan Penafsir Alquran

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Logo Angkatan Muda Muhammadiyah.
Foto: Ist
Logo Angkatan Muda Muhammadiyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angkatan Muda Muhammadiyah meminta semua pihak tidak lagi memperdebatkan penafsiran Surat Al Maidah ayat 51 maupun penghilangan kata 'pakai' dalam pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Penafsiran sudah jangan jadi persoalan, tapi kita fokus dalam mengawal proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan tegas, dan jangan sampai ini berlarut-larut dan konflik ini berlanjut," ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman usai dimintai keterangan Bareskrim Polri sebagai salah satu pelapor dugaan penistaan agama, Selasa (8/11).

Hal ini karena menilai semua pihak justru fokus pada persoalan penafsiran maupun penggunaan kata pakai dalam pernyataan Ahok tersebut. Padahal ia menilai, pernyataan Ahok tersebut sudah jelas menistakan surat Al Maidah dan para ulama yang menggunakan ayat tersebut. Ia pun menyayangkan pernyataan sejumlah pihak, termasuk Kapolri terkait hal tersebut.

"Beberapa kali menyampaikan mengungkap kalimat tentang surat Al Maidah, yang memutar balikan kata pakai itu, sangat disayangkan Kapolri bicara seperti itu, harusnya netral dan independen, bukan wilayah Polri menafsirkan, itu wilayahnya ulama," ujarnya.

Karenanya, ia pun meminta Polri serius dalam proses penanganan hukum kasus tersebut. Pasalnya, ia menilai Kepolisian berlarut-larut dalam memproses dugaan penistaan agama kepada Ahok.

Adapun selain Angkatan Muda Muhammadiyah, Bareskrim juga memintai keterangan pelapor lain dari Tim Advokasi Forum Anti Penistaan Agama (FAPA). Ketua Tim, Denny Ardiansyah Lubis mengatakan pihaknya dimintai keterangan terkait materi keberatan sebagai pihak pelapor.

"Dimana letak penistaan menurut penilaian kami sebagai pelapor, itu yang dibuat dalam 22 pertanyaan, untuk substansi, kita sampaikan, jelas pernyataan itu penistaan agama," ujar Denny.

Kepada penyidik juga, pihaknya pun menyatakan kesiapan menghadirkan sejumlah saksi maupun ahli berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement