REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 200 pengacara siap memberikan bantuan hukum terhadap lima kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) yang ditangkap Polda Metro Jaya, karena diduga terlibat kerusuhan saat aksi unjuk rasa 4 November lalu. Ratusan pengacara itu merupakan alumnus HMI.
"Kami hampir 200 orang kuasa hukum yang mendampingi teman-teman HMI yang disangkakan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan aksi 4 November," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum, Muhammad Syukur Mandar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11) sore.
Syukur mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui motif penangkapan kelima kader HMI yang ditangkap di lima tempat berbeda di Jakarta tersebut. Pasalnya, pihaknya belum memperoleh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik terhadap kelima tersangka.
"Kita baru dapat informasi bahwa kelima orang yang termasuk Sekjen diambil secara paksa tadi malam di sekretariat PB HMI. Saya ulangi sekjen yang diambil secara paksa. Ini prosedural yang tidak sesuai dengan standar penangkapan atau standar pemeriksaan diterapkan dalam hukum acara," katanya.
Ia menambahkan, sebelum melakukan penangkapan tersebut seharusnya polisi melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu, tidak melakukan melakukan penangkapan kader HMI di jalanan seperti.
"Kami mi mnta Kapolda untuk menegaskan proses penegakkan ini secara transparan, baik, maka kami akan terima. Siapapun yang diminta, kami minta surati secara baik bahkan kami antar ke sini, jangan mengambil secara paksa apalagi diambil di pinggir jalan ini tentu tidak kita inginkan," jelasnya.