REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Kuasa Hukum kader HMI yang ditangkap Polda Metro Jaya, Muhammad Syukur Mandar menilai penangkapan tersebut mengandung unsur politis. Menurutnya, seharusnya penangkapan tersebut bisa diawali dengan surat pemanggilan terlebih dahulu dan tidak menangkapi mereka di jalanan.
"Kita anggap kasus ini lebih bernuansa politis, terkait dengan upaya pengalihan isu dari tuntutan HMI, termasuk tuntutan umat Islam terhadap penistaan agama atas pernyataan saudara Ahok ya," ujarnya saat menjenguk kelima kader HMI di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11).
Oleh karena itu, Syukur menegaskan bahwa dirinya dan ratusan kuasa hukum HMI lainnya akan meminta Presiden Jokowi Widodo untuk bersikap terkait adanya upaya oknum kepolisian dalam menakut-nakuti mahasiswa HMI.
"Ini adalah upaya pembangkangan upaya untuk mematikan teman-teman yang kritis menyikapi pernyataan Ahok tentang penistaan agama," ucapnya.
Syukur juga menyayangkan penangkapan tersebut karena saat penangkapan itu dilakukan sebenarnya pihaknya ingin melakukan pendampingan secara hukum kepada kelima kader HMI yang diduga telah berbuat kekerasan terhadap aparat tersebut.
Namun, kata dia, hal itu tidak diperkenankan, padahal setiap orang yang disangkakan atau terperiksa memiliki hak hukum untuk didampingi oleh penasehat hukum.
"Kenapa diambil secara paksa? Karena inprosedural ya, tidak sesuai dengan standar penangkapan atau standar pemeriksaan sebagaimana yang diterapkan dalam hukum acara kita. Kepolisian itu mestinya harus layangkan panggilan secara normal saja karena kita tegaskan bahwa HMI taat hukum," katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima kader HMI di sejumlah tempat berbeda pada Senin (7/11) tengah malam. Kelimanya yaitu berinisial II, RR, AH, RM dan MRB. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian dalam aksi damai 4 November, Jumat (4/11).