REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani membatalkan niatnya untuk melaporkan balik Pro Jokowi (Projo) ke Polda Metro Jaya. Menurut dia, percuma melaporkan relawan Jokowi tersebut karena mereka tidak mengerti hukum, sehingga tidak perlu lagi meladeni terkait dengan laporan mereka.
"Ya namanya juga nggak mengerti hukum. Nggak usah diomongin lah. Soalnya nggak mengerti hukum Projo itu," ujar Dhani saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11).
Dhani menyebut, sebelum melakukan upaya hukum, ada baiknya jika Projo mempelajari lebih dalam soal delik aduan. Sebab dalam kasus tersebut, Projo tidak mempunyai kemampuan apapun untuk menjeratnya ke ranah hukum. "Jadi pesan saya kepada Projo dan laskar-laskar lain Jokowi, belajar hukum lagi lah," ucap bos manajemen Republik Cinta tersebut
Di tempat yang sama, kuasa hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa dalam kasus ink Projo seakan telah melakukan kampanye hitam. Karena, kata dia, saat ini kliennya sedang dalam status calon wakil bupati Bekasi, Jawa Barat.
"Melihat statement daripada Pak Kabid Humas Polda Metro Jaya, jelas dan itu juga ada di media. Yang berhak melaporkan pasal 207 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang berhak melaporkan itu Presidennya sendiri," kata Alamsyah.
Untuk diketahui, sebelumnya Ahmad Dhani dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap telah mengungkapkan kata-kata yang menghina Presiden Joko Widodo saat berorasi pada aksi 4 November, Jumat (4/11) kemarin. Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro Jokowi (Projo) ke Polda pada Senin (7/11) dini hari.
Laporan relawan Jokowi itu bernomor LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 7 November 2016. Akibat perbuatannya, Ahmad Dhani terancam dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.