Kamis 10 Nov 2016 16:36 WIB

Ada 7 Tantangan Implementasi UU JPH

Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan jaminan produk halal (JPH), semakin diperlukan. Namun, ada tujuh tantangan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia

Demikian disampaikan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Tambrin, dihadapan para jurnalis Kanwil Kemenag se-Indoensia dalam acara workshop Jurnalistik Tenaga Kehumasan Kementerian Agama di Ruang Sidang Setjen Kemenag RI, Kamis (10/11).

Tantangan pertama, menurut dia, sejak diterbitkannya UU JPH pada tahun 2014 lalu, peminat produk halal dunia terus mengalami peningkatan dengan jumlah umat islam dunia mencapai kurang lebih 1,57 miliar. Tantangan kedua, adalah Indonesia merupakan negara Konsumen produk halal terbesar dengan total mencapai USD 197 Miliar.

Ketiga, terus meningkatnya kesadaran bahwa produk halal lebih aman dan sehat, keempat belum tersedianya standar halal dan sistem halal terstandar yang diakui dan dan diterima negara lain. Tantangna kelima, adanya produk halal Indonesia yang belum diterima di negara lain, keenam kurangnya bahan baku industri yang halal, thoyib, dan relatif murah, dan terakhir minimnya SDM dan infrastruktur yang memadai khususnya tenaga ahli dibidang auditor produk halal.

Menghadapi tantangan itu, pihaknya melalui Kemenag mengaku, terus melakuan sosilisasi kepada masyarakat terkait jaminan produk halal dan konsisten memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai pemegang sertifikat produk halal.

Upaya lainnya adalah Kementerian Agama juga telah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dengan Kemenag, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal yang menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.

"Mudah-mudahan dengan upaya dan kinerja BPJPH dapat memenuhi harapan umat islam akan produk halal, halal dan haram merupakan sesuatu yang sangat prinsip dalam Islam karena didalamnya terkait hubungan manusia dengan allah," ujarnya.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement