REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu menegaskan dirinya hanya mengunggah ulang video yang didapatkan dari akun Media NKRI.
"Sama seperti apa adanya dengan yang saya dapatkan dari Media NKRI," kata Buni Yani setelah pemeriksaanya sebagai saksi di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (10/11).
Buni juga menyatakan tidak mengapa-apakan lagi video Ahok yang diunggah ulang oleh dirinya itu. "Jadi, video yang saya dapatkan dari Media NKRI yang mengunggah video itu pada 5 Oktober, saya unggah ulang pada 6 Oktober tanpa ada perubahan apapun," ucap Buni.
Buni sendiri dicecar 28 pertanyaan dalam pemeriksaannya sebagai saksi dalam dugaan kasus penistaan agama oleh Ahok. "Jadi, pertanyaan itu kurang lebih 28, memang pertanyaan poinnya ada 8 tetapi beranak a,b,c, dan lain sebagainya. Seputar soal "upload" video," kata Aldwin Rahadian, Pengacara Buni Yani.
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya menyatakan secara jelas dan gamblang bahwa kliennya tidak pernah memenggal kata "pakai" pada video itu.
"Di luar itu, banyak akun lain selain dari Pak Buni yang mengunggah dengan durasi yang sama 31 detik juga dengan "caption" yang disampaikan. Jadi, masing-masing akun yang mengunggah diberikan 'caption' juga dan sebelum tanggal 6 Oktober saat Pak Buni mengunggah sudah banyak yang mengkritisi itu," tuturnya.
Aldwin juga menyatakan kliennya itu tidak pernah sekali pun mengedit dalam video Ahok tersebut. "Mengedit itu mengotak-atik isi mengubah, menambahkan suara, dan sebagainya. Pak Buni tidak mengeditnya," ucap Aldwin.