REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ridas (22 tahun), hanya bisa merengek saat petugas gabungan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut meringkusnya, Kamis (10/11), sore. Dia dibekuk karena ketahuan mengantongi satu paket kecil sabu.
Ridas ditangkap petugas saat masih berada di atas sepeda motornya. Saat itu, dia sedang lewat di tengah keramaian warga yang melihat penggerebekan narkoba di kawasan Starban, Jalan Balai Desa, Medan Polonia. "Baru pulang pangkas aku tadi. Kok ditangkap aku. Nggak ada pakai narkoba aku, pak," kata Ridas saat diamankan petugas.
Melihat Ridas terus memberontak, petugas pun akhirnya memborgol tangan pemuda itu. Petugas lalu membawanya ke dalam kantor Kelurahan Polonia.
Kepada petugas, Ridas tetap menyangkal menggunakan narkoba meski petugas menemukan sepaket sabu di kantongnya. Bersama sepuluh terduga pelaku narkoba lain, dia kemudian mengikuti tes urine. Hasilnya, Ridas dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. "Dari B aku dapat barang itu, pak," ujar dia.
Dalam penggerebekan kali ini, petugas Polrestabes Medan dan BNNP Sumut memeriksa gang-gang yang dicurigai sebagai sarang narkoba. Petugas kemudian menggerebek sejumlah rumah yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
Dari penggeledahan di rumah-rumah tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa sejumlah alat isap sabu. Enam laki-laki dan satu perempuan diamankan.
Saat berada di kantor kelurahan, petugas juga mengamankan empat orang lainnya yang dicurigai. Dari tes urine yang dilakukan terhadap 11 orang itu, sembilan orang dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Provinsi Sumut AKBP Agus Halimudin mengatakan, penggerebekan yang dilakukan adalah program rutin BNN dan Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. "Kita ingin memutus jaringan narkoba sampai ke tingkat konsumen. Harus ada upaya yang simultan untuk pemberantasan narkoba," kata Agus.