REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus senior Partai Golkar Akbar Tandjung menyesalkan munculnya istilah akuisisi di dalam partai politik, demi mendapatkan keabsahan badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. "Sekarang partai sudah ada istilah akuisisi atau merger. Partai yang punya finansial bagus bisa mengakuisisi partai lain, agar dia diakui sebagai badan hukum dan bisa ikut pemilu," kata Akbar Tandjung di Jakarta, Jumat (11/11).
Akbar menilai istilah akuisisi seolah memperjualbelikan partai politik itu sendiri. Menurut Akbar, istilah akuisisi lebih tepat digunakan dalam dunia bisnis.
Akbar mengakui di era reformasi memang banyak partai baru yang muncul sebagai bagian dari aktivitas demokrasi. Namun penggabungan atau fusi partai politik, menurut dia, tidak tepat jika diistilahkan sebagai praktik akuisisi yang memiliki makna menguasai.
Sebelumnya praktik akuisisi dilakukan sejumlah partai baru guna memenuhi persyaratan sebagai badan hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM, dan selanjutnya dapat mengikuti pemilu.
Partai Idaman yang dipimpin Rhoma Irama berencana mengakuisisi partai lama yang telah memiliki badan hukum, setelah sebelumnya dinyatakan tidak lolos persyaratan oleh Kemenkumham. Praktik akuisisi juga dilakukan Partai Perindo yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo terhadap partai lama yang telah berbadan hukum.