REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur makin banyak terjadi di Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, banyak warga yang awalnya takut melapor kini mulai memberanikan diri untuk mengadukan kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum.
Tingginya kasus kekerasan anak ini didasarkan pada dua lembaga berbeda. Kedua institusi itu yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi.
"Data yang kami himpun ada delapan kasus kekerasan seksual anak dengan korban sebanyak 112 orang," ujar Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto kepada Republika Senin (14/11). Sehingga dari satu kasus kekerasan seksual anak terdapat lebih dari satu orang korban.
Seratusan anak yang menjadi korban ini terang Dian rata-rata mengalami pencabulan dan tindakan pemerkosaan. Para pelaku pemerkosaan dan pencabulan ini biasanya adalah orang terdekat dengan korban seperti ayah tiri maupun tetangga.
Dian menerangkan, terungkapnya kasus kekerasan anak ini karena mulai adanya keberanian warga untuk melapor. Awalnya, banyak keluarga korban yang tidak berani atau malu melaporkan kasus asusila tersebut.
Namun kata Dian, setelah dilakukan pendekatan dan sosialisasi maka banyak orangtua korban yang akhirnya mau melaporkan kasus tersebut ke polisi. Dari catatan KPAI, kasus kekerasan dengan korban cukup banyak misalnya terjadi di Kecamatan Parungkuda.
"Bukan berarti di kecamatan lain tidak banyak atau tidak ada," terang Dian. Hal ini dimungkinkan karena kasus kekerasan seksual anak ini seperti fenomena gunung es.
Dalam artian masih banyak kasus yang belum terungkap akibat belum adanya kesadaran dari warga. Ke depan lanjut Dian, KPAI akan mengoptimalkan kegiatan sosialisasi pencegahan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Di antaranya dengan masuk ke desa-desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Selain data KPAI, kasus kekerasan seksual terhadap anak juga terdapat di P2TP2A. "Dari Januari hingga Oktober 2016 tercatat sebanyak 14 anak yang menjadi korban pemerkosaan," ujar Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Sukabumi Elis Nurbaeti. Di mana, pelaku dari pemerkosaan tersebut adalah ayah tiri.
Sementara secara keseluruhan kasus kekerasan seksual anak mencapai 27 kasus dengan korban sebanyak 49 orang anak. Kasus pemerkosaan tersebut terang Elis tersebar di wilayah selatan hingga utara Sukabumi. Rinciannya, di Kecamatan Jampang Tengah terdapat dua kasus yang dialami anak usia 12 tahun dan 15 tahun.
Selanjutnya di Kecamatan Jampang Kulon satu kasus dengan korban satu orang usia 14 tahun. Di Kecamatan Cicurug satu kasus usia 10 tahun, Cikidang satu kasus usia 16 tahun, Palabuhanratu satu kasus usia korban 11 tahun, dan Bojonggenteng satu kasus dengan korban usia 14 tahun.
Selain itu kasus pemerkosaan terjadi di Kali bnder, Warungkiara, Sukalarang, Surade, Nagrak, Sagaranten, dan Cibadak. Rata-rata usia korban mulai dari 10 tahun hingga 16 tahun.
Menurut Elis, para korban kekerasan ini sudah mendapatkan penanganan dan pendampingan dari P2P2A. Sementara kasus hukumnya sudah ditangani oleh aparat kepolisian sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.