Senin 14 Nov 2016 15:39 WIB

Kemkominfo Lakukan Uji Publik Revisi PP

Red: Winda Destiana Putri
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Foto: Istimewa
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uji publik yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tentang rencana revisi dua Peraturan Pemerintah (PP) disambut baik oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Namun sayangnya, waktu yang disediakan terlalu singkat.

Seperti diketahui, Kominfo telah membuka draft revisi di situs kementerian terhadap RPP tentang perubahan atas PP No 52 dan 53 Tahun 2000 dengan pelaksanaan uji publik dilakukan mulai hari ini, 14 November hingga 20 November 2016. Dengan waktu yang hanya satu minggu, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih, menyangsikan uji publik ini bisa mendapatkan masukan yang optimal dari seluruh kalangan masyarakat. "Kami mengapresiasi langkah Kominfo ini, semoga bukan hanya formalitas. Tapi kalau melihat waktunya, terlalu singkat," kata Alamsyah saat menanggapi uji publik kedua revisi PP tersebut, Senin (14/11/2016).

Ditegaskan olehnya, Kominfo harus bisa memberikan jawaban tertulis terhadap masukan yang diberikan oleh publik. Baik alasan menerima masukan atau menolak masukan tersebut. "Dan ini harus dipublikasikan. Jika tidak, orang akan menilai hal ini hanya formalitas. Ini biasa dilakukan di negara lain," ujarnya lebih lanjut.

Dalam dokumen yang dapat diunduh melalui situs kominfo.go.id, terlihat memang isu hangat tentang network sharing yang menggelinding sejak Juni 2016 ikut dibahas dalam dua RPP tersebut. Selain network sharing, ada juga pembahasan soal pengalihan frekuensi yang lumayan menjadi perdebatan sejak wacana revisi beredar.