Selasa 15 Nov 2016 10:17 WIB

PPP Djan Faridz: Kontrak Politik dengan Ahok tak Bisa Digugurkan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat (kedua kiri)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Tim Kuasa Hukum PPP, Humphrey R Djemat (kedua kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat mengungkapkan, hingga saat ini partainya masih mantap memberikan dukungan terhadap pasangan Ahok-Djarot di Pilgub DKI Jakarta 2017. Apalagi, kedua belah pihak sudah menyepakati kontrak politik yang menurutnya tidak bisa digugurkan begitu saja.

"Bagaimana kontrak politik sudah dibuat lalu digugurkan begitu saja kan enggak boleh. Karena itu kan sudah ditandatangani oleh ketua umum (Djan Faridz) maupun Ahok," kata Humphrey saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (15/11).

Humphrey menyadari, Ahok saat ini tengah berurusan dengan hukum terkait dugaan penistaan agama. Namun begitu, proses hukum tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum meningkat ke proses penyidikan.

Sekalipun nantinya kasus yang menjerat Ahok dinaikin statusnya ke penyidikan dan dirinya dijadikan tersangka, tetapi untuk mencapai kekuatan hukum tetap, prosesnya masih panjang. Belum lagi, KPU DKI Jakarta menetapkan, setiap pasangan calon tidak bisa mundur dari gelaran Pilgub DKI, sampai adanya kekuatan hukum tetap.

"Kalau melihat hal seperti itu, Ahok tetap harus maju (di Pilgub DKI Jakarta), dan kalau dia harus maju berarti dia masih bisa untuk menang," terang Humphrey.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi dukungan terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI Jakarta. Salah satu alasan evaluasi tersebut menurutnya karena isu dugaan penistaan agama yang berujung pada demonstrasi besar-besaran 4 November lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement