Rabu 16 Nov 2016 06:03 WIB

Pukul 10.00 WIB, Polri Umumkan Hasil Gelar Perkara

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilak
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan hasil gelar perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok akan diumumkan ke publik pada Rabu (16/11) pagi.

"Pukul 10.00 WIB akan kami sampaikan di Mabes Polri," katanya, Selasa (15/11).

Gelar perkara dihadiri oleh para pelapor, tim kuasa hukum terlapor sebagai perwakilan terlapor, saksi ahli dari kedua belah pihak dan saksi ahli yang ditunjuk Bareskrim. Lima orang pelapor kasus Ahok yang menghadiri gelar perkara tersebut yakni Habib Novel Chaidir Hasan, Syamsu Hilal, Irena Handono, Habib Muchsin Alatas, dan Pedri Kasman. Sementara dari pihak terlapor, diwakili satu orang dari tim kuasa hukum Ahok yakni Sirra Prayuna.

Sementara jumlah saksi ahli yang hadir dalam gelar perkara ada sebanyak 16 saksi ahli terdiri atas enam saksi ahli dari pelapor, lima saksi ahli dari terlapor dan lima saksi ahli yang ditunjuk penyidik Bareskrim. Salah satu saksi ahli bidang agama dari pihak pelapor yang hadir adalah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Sementara perwakilan dari lembaga terkait yang hadir sebagai pengawas di antaranya tiga orang perwakilan Ombudsman RI dan tiga anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Ada pun dari unsur internal Polri yang hadir dalam gelar perkara tersebut yakni dari Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik).

Melalui gelar perkara ini, penyidik akan memutuskan tentang kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut dan jika ada maka kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement