Rabu 16 Nov 2016 11:54 WIB

Izin Operasi Dicabut OJK, Ini Kata Manajemen Pandawa Group

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nidia Zuraya
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana atau investasi yang dilakukan Pandawa Group.

OJK menilai kegiatan Pandawa Group yang berkantor pusat di Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok tersebut berpotensi merugikan masyarakat. "Kegiatan investasi Pandawa Group tak memiliki izin OJK, jadi ilegal dan melanggar Undang-Undang (UU) tentang Perbankan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam surat resmi OJK perihal penghentian kegiatan investasi Pandawa Group yang disampaikan ke pimpinan Pandawa Group yang diperoleh Republika, Rabu (16/11).

Dalam surat yang ditujukan ke pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group bernomor SP 114/DKNS/OJK/XI/2016 tertanggal 15 November 2016 menegaskan Pandawa Group melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan perhimpunan dana tanpa izin atau bank gelap, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 200 miliar. Ancaman hukuman pidana termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kegiatan investasi Pandawa Group sudah berlangsung kurang lebih setahun yakni melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. "Diperkirakan jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar dengan suku bunga atau imbalan yang diberikan sebesar 10 persen per bulan," terang Tongam.

Berdasarkan pemantauan Republika sudah tak terlihat lagi plang nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group di kantor pusatnya di Jalan Raya Meruyung Nomor 8A RT 002/RW024, Meruyung, Limo, Depok. "Kami mengimbau Kepada masyarakat untuk tidak menyimpan dana atau menginvestasikan dananya di lembaga yang tak memilki izin usaha dan izin OJK," imbuh Tongam yang juga menjabat Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK.

Kuasa Hukum, KSP Pandawa Mandiri Group, Andy Samsul Bahri mengatakan, pihak pemimpin Pandawa Group Salman Nuryanto dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group sudah dipanggil Satgas Waspada Investasi pada tanggal 11 November 2016 di Gedung OJK. 

Dijelaskan pihaknya bahwa, Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group. Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group dan saat ini sedang dilakukan pembinaan agar dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian. "Tunggu saja, kami akan segera melakukan konferensi pers," tegas Andy. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement