REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Jokowi, Pro-Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) melengkapi alat bukti untuk menjerat pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi dalam aksi damai 4 November. Kedua kelompok relawan Jokowi tersebut datang ke Mapolda metro Jaya, Rabu (16/11) pukul 15.00 WIB.
"Kami ingin sampaikan soal perkembangan proses pelaporan kami soal penghinaan Presiden oleh Ahmad Dhani. Kami baru saja bertemu penyidik. Penyidik menyampaikan bahwa sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan agaknya sudah akan rampung. Kami juga menambahkan bukti-bukti," ujar Ketua Umum LRJ, Riano Oscha saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Setelah melengkapi alat-alat bukti tersebut, Riano berharap Ahmad Dhani segera ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun memperkirakan Dhani akan segera diperiksa penyidik pada Kamis (17/11) besok. Karena, kata dia, pihaknya juga sudah mendatangkan belasan saksi. "Kita harapkan tidak lama lagi Ahmad Dhani segara ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira besok atau lusa Ahmad Dhani akan dipangil penyidik, karena saksi-saksi belasan orang sudah rampung," ucap dia.
Riano bersama relawan Presiden Jokowi lainnya datang dengan membawa beberapa alat bukti, di antaranya transkip orasi Dhani dan rekaman video utuh dari awal sampai akhir. Menurut dia, bukti-bukti yang telah diserahkan ke penyidik tersebut kali ini sangat akurat. "Kami sudah menambahkan bukti-bukti baru yang sangat akurat, artinya tidak seperti yang disampaikan Ahmad Dhani bahwa ada pemotongan-pemotongan video, ini videonya utuh," kata Riano.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Projo, Guntur Siregar juga menyampaikan hal senada. Ia pun berharap pernyataan Dhani yang dianggap menghina Presiden tersebut tidak menjadi preseden buruk ke depannya. "Kita harapkan, karena negara kita negara hukum, ini tidak menjadi preseden buruk. Warga negara harus hati-hati. Apalagi ada motif-motif politik yang dilakukan Dhani, supaya ini pembelajaran buat Ahmad Dhani," ujar Guntur.
Menurut Guntur, bos manajemen Republik Cinta tersebut telah sengaja melontarkan pernyataan yang telah merendahkan Presiden Jokowi sebagai penguasa. "Penyidik bilang itu direncanakan, dari gestur dari kata-kata segala macam, dia mainin intonasi, 'ini saya katakan Presiden Anjing, tapi tidak boleh'. Kata 'Tidak bolehnya' dipelankan. Jadi dia mau main kata-kata untuk menghindari delik hukum. Harus dibikin jera ini," kata Guntur. Dalam kasus ini, Dhani akan dijerat dengan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan.