REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Polisi Dwi Priyatno, membenarkan perihal adanya operasi tangkap tangan (OTT) terkait seorang perwira menengah berinisial AKBP B. OTT tersebut dengan tangkapan barang bukti senilai Rp 3 miliar.
"Ya benar, saat ini masih dalam pemeriksaan di Bareskrim," ujar Dwi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (17/11).
Dwi menjelaskan OTT tersebut terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimatan Barat pada tahun 2014 silam. Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin, sebagai tersangka pada 2015 lalu.
"Ya (terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimatan), masih dalam riksa Bareskrim," ujar dia. Adapun terkait OTT ini, lanjutnya, dilakukan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Idham Aziz. "Ya, oleh Satgas Polri ketuanya Kadiv Propam," tegas Dwi.