Senin 21 Nov 2016 22:05 WIB

UMK Palembang 2017 Naik 8,5 Persen

Rep: Maspril Aries / Red: Maman Sudiaman
Buruh menolak upah rendah, ilustrasi
Buruh menolak upah rendah, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Setelah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 Rp 2,388 juta/ bulan, kini giliran Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menetapkan upah minimum kota (UMK) 2017. Pemerintah Kota Palembang menetapkan UMK 2017 yang sebesar Rp 2,484 juta/ bulan.

Kepada wartawan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palembang  M Yanuarpan Yany menjelaskan, Walikota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja telah meneribatkan surat edaran No. 01/SE/Disnaker/2017 yang menetapkan UMK 2017. “Wali Kota Palembang menetapkan UMK 2017 sebesar Rp 2,484 juta/ bulan. UMK 2017 naik sebesar 8,5 persen dari UMK 2016 sebesar Rp 2, 294 juta/ bulan,” kata Yanuarpan Yany, Senin (21/11).

Yanuarpan Yany menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, UMK itu harus diumumkan paling lambat tanggal 21 November. “Jadi hari ini kita umumkan UMK Palembang. UMP provinsi sudah ditentukan pada 1 November sebesar Rp 2.388.000/ bulan,” ujarnya.

Menurut Kepala Disnaker Palembang, UMK 2017 mulai berlaku  tanggal 1 januari 2017 untuk pekerja tetap, tidak tetap, dan masa percobaan. UMK tersebut berlaku dengan standar tujuh jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam seminggu. “Meski telah ditetapkan, pengusaha di wilayah Kota Palembang yang keberatan atau tidak sanggup membayar besar UMK tersebut diberi kesempatan selama 14 hari untuk menyampaikan keluhannya ke Badan Pengawasan di Disnaker Kota Palembang,” kata Yanuarpan.

Setelah UMK 2017 resmi diumumkan, Disnaker KotaPalembang akan melakukan proses sosialisasi dan akan diumumkan melalui media massa dan website dari Disnaker. Disnaker juga akan menyampaikan ke pengusaha melalui Apindo dan organisasi pekerja.

Kepala Disnaker Yanuarpan Yany mengingatkan, setelah dilakukan pengumuman, namun perusahaan belum menjalankan ketentuan UMK 2017 maka akan ada sanksi bagi perusahaan yang membandel. “Pekerja dapat membuat pengaduan ke pemerintah, jika masih menerima upah di bawah UMK 2017 yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Yanuarpan Yany menjelaskan, UMK 2017 sudah sangat maksimal. “Sesuai peraturan dari Pemerintah Pusat, perhitungan kajian inflasi dan pertumbuhan ekonomi kita. UMK Palembang sudah paling besar di Sumatra Selatan karena Kota Palembang satu-satunya yang mempunyai dewan pengupahan,” katanya.  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement