Selasa 22 Nov 2016 10:21 WIB

Pengacara: Tak Ada Persiapan Khusus Pemeriksaan Ahok

 Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus penistaan agama yang juga Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok), Sirra Prayuna mengatakan tidak ada persiapan khusus pemeriksaan kliennya dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan betul. Hanya data dan bukti-bukti yang sudah diajukan pada proses penyelidikan, itu kami cek kembali," kata Sirra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).

Ahok diperiksa di Gedung Utama Mabes Polri, Selasa, dengan didampingi 15 orang kuasa hukum. Ahok menjalani pemeriksaan perdana hari ini setelah mantan Bupati Belitung Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada Ahok, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Adapun sesuai Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017.

Pasangan Ahok-Djarot pun tetap melakukan kampanye seperti biasa.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement