REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Target penerimaan pajak pada 2017 memang lebih realistis dibandingkan tahun 2016. Ini memperlihatkan bahwa Pemerintah lebih realistis dengan kondisi perekonomian dalam dan luar negeri,serta kondisi jumlah wajib pajak yang masih sedikit.
Meski demikian, Pemerintah harus tetap waspada, solid, dan fokus. Selain perlu memperhatikan beberapa penerimaan yang sangat rentan terhadap gejolak perekonomian, Pemerintah juga perlu memanfaatkan momentum pengampunan pajak sebagai dasar untuk meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak.
"Pemerintah harus melakukan strategi segmentasi dan pengelompokan sasaran program agar dapay lebih fokus pada perluasan basis data dan jumlah pastisipan," kata pengamat perpajakan Bawono Kristiaji, Rabu (23/11).
Kepala Riset Dany Darussalam Tax Center (DDTC) ini menjelaskan, sinya positif pengampunan pajak merupakan modal besar untuk mencapai kinerja kepatuhan yang meningakta di masa yang akan datang. Namun, peluang tersebut haruslah bisa dimanfaatkan dengan baik. Di sinilah tantangan tersebut muncul.
Pertama, perluasa basis data harus dilanjutkan dengan manajemen data yang terintegrasi dan mampu dioptimasi untuk keperluan pemetaan potensi, verifikasi, data matching. Data tersebut nantinta dapat dipergunakan Pemerintah untuk intensifikasi lebih lanjut.
Selain itu, Pemerintah juga harus mengirimlan sinyal mengenai penegahakn hukum pasca program pengampunan pajak. Sinyal ini harus diiringi dengan komitmen dalam membangun kepercayaan publik serta semangat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.