Kamis 24 Nov 2016 16:29 WIB

Israel Denda Masjid karena Azan Pakai Pengeras Suara

Rep: Puti Almas/ Red: Teguh Firmansyah
Menara Masjid Umar bin Khatab (kiri) di Yerusalem, Palestina.
Foto: Muqata.com/ca
Menara Masjid Umar bin Khatab (kiri) di Yerusalem, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, AL LUDD -- Komite lokal Al Ludd di Israel menggelar pertemuan untuk membahas keputusan pengenaan hukuman denda karena azan yang dikumandangkan sebuah masjid di kota tersebut. Menurut Komite, hal itu bersifat sangat rasis.

Masjid di Al Ludd dikenakan denda sebesar 200 dolar AS pada Senin (21/11) lalu oleh otoritas Israel. Menurut imam di masjid itu, Muhammad Al Far, hukuman seperti ini baru pertama kalinya diterapkan, meski sebelumnya azan terus berkumandang melalui pengeras selama lima kali dalam satu hari.

Menurutnya, hukuman ini merupakan langkah yang sangat berbahaya. Pemerintah kota itu disebut menjalankan ketetapan yang diinginkan oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang pada akhirnya secara keseluruhan melarang azan, sebagai panggilan Muslim melaksanakan shalat.

Keputusan pemerintah kota dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. termasuk juga etika, nilai-nilai agama, dan hukum internasional. Kebencian terhadap Muslim terlihat dengan jelas dan membahayakan.

Maan News melaporkan komite dari pemerintahan israel yang hadir dalam pertemuan itu di antaranya adalah Jamal Zahalka dan Hanin Zoabi. Keduanya merupakan Palestina yang menjadi warga Israel. Selain itu, sejumlah aktivis dan imam juga turut hadir.

Selama ini warga Palestina yang ada di wilayah administratif Israel, serta Yerusalem Timur sering menjadi target kebijakan pemerintahan mereka yang diskriminatif. Upaya paksa untuk mengusir masyarakat yang telah menetap di sana sejak lama seperti kaum Badui Arab juga dilakukan.

Baca juga, Azan Terdengar di Parlemen Israel.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement