REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdapat tiga poin komitmen Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap pemerintahan yang konstitusional. Komitmen itu menjadi hasil kedua Rakernas II MUI.
Menurut MUI, kekuasaan adalah amanah yang diberikan Allah SWT kepada pemerintah untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia (hirasat ad din wa siyasat ad dunya). Karenanya, setiap umat Islam wajib menaati pemerintah yang sah menurut konstitusi dan peraturan perundanng-undangan yang berlaku dengan ketentu sebagai berikut. Yakni, kebijakan dan tindakan pemerintah tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah.
Selain itu, kebijakan dan tindakan yang dilakukannya adalah dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum dan sejalan dengan maqashid al syariah. Kebijakan pemerintah yang terkait dengan subtansi ajaran agama telah dimusyawaratkan dengan institusi keagamaan yang berkompeten. Kebijakan pemerintah dalam menyikapi permasalahan kebangsaan secara profesional, prporsional dan berkeadilan.
MUI juga berpandangan kalau pergantian kekuasaan yang tidak sesuai dengan konstitusi akan menimbulkan mudharat yang lebih besar, sehingga harus dicegah (darul mafasid).