Rabu 30 Nov 2016 02:05 WIB

Menkeu Berikan Akses KPK Ungkap Korupsi di Ditjen Pajak

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Budi Raharjo
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat konferensi pers tentang OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat konferensi pers tentang OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan akses luas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus korupsi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Hal ini menyusul penangkapan pejabat eselon tiga di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial HS  yang diduga menerima suap.

"Saya hanya akan mengikuti apa yang ditemukan KPK seperti yang sudah saya sampaikan saya memberikan akaes sebesar-besarnya untuk mengungkap," kata Sri usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung, Selasa (29/11).

Dukungan penuh diberikan Sri kepada KPK untuk membongkar jika ada tersangka lain yang diduga juga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya pribadi. Pasalnya perbuatan korupsi di Ditjen Pajak begitu menciderai bangsa di tengah program pengampunan pajak yang tengah digencarkan pemerintah pusat

Ia berharap dengan langkah tegas KPK maka akan ada perbaikan di lembaga tersebut. Dengan menindak oknum pegawai yang nakal. "Dengan masalah ini mereka yang tidak punya komitmen akan mendapat hukuman sesuai dengan kesalahan," ujarnya.

Meski demikian, ia pun meminta seluruh pegawai di Ditjen Pajak yang bekerja sesuai dengan kewajibannya untuk tidak perlu khawatir. Serta tetap menjalankan tugasnya dengan benar dan menjauhi korupsi.

Ia juga siap memberikan reward and punishment yang seimbang kepada para pegawai pajak maupun bea cukai bagi yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan mempertimbangkan UU Aparatur Sipil Negara maupun yang berprestasi.

Sebelumnya seorang pejabat eselon tiga di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama seorang pengusaha ditangkap KPK, Senin (21/11) malam. Penyidik KPK juga menyita uang miliaran rupiah yang diduga sebagai suap dari pengusaha itu untuk mengurangi nilai pajak yang harus disetor.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement