Kamis 01 Dec 2016 15:40 WIB

Alami Penyakit di Otak, Jung Il Woo Tetap Ikut Wajib Militer?

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Winda Destiana Putri
Jung Il Woo
Foto: Alkpop
Jung Il Woo

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL – Dalam waktu dekat ini, aktor Jung Il Woo akan mulai melakukan Wajib Militer (Wamil). Aktor Korea Selatan ini rencananya mulai melakukan kegiatan kenegaraannya itu pada Desember mendatang.

Ikutnya Jung Il Woo dalam Wamil sempat diperdebatkan. Hal ini karena penyakit yang diderita pada otak pemeran utama dalam drama 49 Days tersebut. Seperti dilansir Allkpop, Kamis (1/12), dia telah didiagnosa terkena aneurisma selebral yang sebenarnya bisa membuatnya bebas dari tugas negara itu.

Aneurisma selebral merupakan kelainan pembuluh darah otak yang muncul akibat penipisan dan degenerasi dinding pembuluh darah arteri. Penyakit ini menyebabkan Jung Il Woo harus menderita sakit kepala dan migrain selama tiga tahun terakhir. Penyebab utama penyakitnya ini karena kecelakaan yang pernah dialaminya bersama Lee Min Ho pada 2006.

Kondisi terparah Jung Il Woo akan menyebabkan pendarahan pada otaknya dan bahkan bisa membuatnya meninggal. Satu-satunya pencegahan yang harus dilakukan Il Woo, yakni operasi. Oleh sebab itu, dia harus melakukan pemeriksaan rutin untuk memantau gejala-gejala yang tidak diinginkan.

Meski dalam keadaan yang tidak sehat, Jung Il Woo menyatakan, tetap melakukan kegiatan negara tersebut. Dia akan mendapatkan pelatihan pada bulan depan sebelum ditempatkan sebagai pekerja sosial selama dua tahun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement