Jumat 02 Dec 2016 20:51 WIB

Bawaslu: Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi Nonaktif Masih Bisa Ikut Pilkada

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nidia Zuraya
Wali kota Cimahi non aktif Atty Suharty.
Foto: Zuli Istiqomah/Republika
Wali kota Cimahi non aktif Atty Suharty.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bawaslu Jabar, memastikan tertangkapnya Calon Wali Kota Cimahi incumbent, Atty Suharty belum akan berpengaruh pada pencalonannya sebagai Wali Kota Cimahi. Menurut Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, Atty Suharty masih bisa mengikuti Pilkada Serentak pada Februari 2017  mendatang. Sebelum, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Kan kalau sudah ditetapkan tak bisa mundur. Kecuali meninggal dunia, berhalangan tetap," ujar Harminus kepada wartawan, Jumat (2/12).

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mantan Wali Kota Cimahi Itoch Tohija dan Wali Kota Cimahi Atty Suharty di kediaman mereka di Jalan Sari Asih IV Kecamatan Sukasari Kota Bandung Jawa Barat.

Menurut Harminus, nantinya kalau sudah memiliki keputusan hukum tetap, maka Atty baru bisa dinyatakan tak bisa mengikuti ajang pemilihan Wali Kota Cimahi. Harminus menilai, saat ini baru penangkapan jadi prosesnya kemungkinan akan cukup panjang.

"Kita lihat perkembangannya, prosesnya cepat atau tidak tapi biasanya lama," katanya. 

Selain itu, kata dia, jadwal kampanye untuk Atty akan tetap dibuat. Nantinya, persoalan digunakan atau tidaknya jatah kampanye tersebut tergantung dari tim suksesnya.

"Kalau sebelum ada keputusan hukum tetap, ini terus berjalan. Bahkan, pernah ada yang dilantik di dalam penjara," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement