Sabtu 03 Dec 2016 17:38 WIB

Pemerintah harus Jelaskan Surat Edaran Pengerahan PNS di Acara 4 Desember

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Manager Nasution
Foto: Republika/Fian Firatmadja
Manager Nasution

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredarnya surat himbauan atau edaran dari kementerian terkait pengerahan pegawai negeri sipil (PNS) untuk hadir di kawasan Car Free Day, Ahad (4/12) besok menjadi pertanyaan bagi pemerintah. 

Komisioner Komnas HAM, Manager Nasution menilai pemerintah harus menjelaskan kepada publik tentang surat imbauan dan surat edaran yang beredar di media sosial tersebut. Terutama Surat Edaran bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016 yang ditandatangani Srie Agustina, Sekjen Kementerian Perdagangan.

Di dalamnya berisi, agar Eselon II wajib mengirim minimal 10 orang PNS atau Non PNS dan keluarga pada acara bertajuk olah raga bersama (4/12). Dan Kedua, Surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 yang ditandatangani Pepen Nazaruddin, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial yang intinya berisi agar Eselon II memerintahkan seluruh pegawai berserta keluarga.

"Kedua surat dari pemerintah  itu sontak memantik protes. Pasalnya, Surat-surat tersebut berisi mobilisasi PNS/ANS untuk menghadiri acara tertentu yang diduga bernuansa politik," ujar Manager dalam pernyataan pers tertulis kepada Republika.co.id, Sabtu (3/12).

Publik pun mempertanyakan kebenaran keberadaan Surat-surat tersebut. Setidaknya ada dua pertanyaan yang muncul di publik, pertama, mengenai kebenaran Surat-surat, dan yang kedua, mengenai keanehan Surat-surat tersebut karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Publik meminta pemerintah mengkonfirmasi kebenaran surat-surat tersebut. Benarkah Surat-surat tersebut dikeluarkan kementerian/lembaga negara?," katanya. 

Sebab muncul pertanyaan di publik mengenai keterkaitan surat-surat tersebut dengan dugaan penyelewengan jabatan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan politik tertentu. Adakah keanehan di Surat-surat tersebut? Apakah ini termasuk penggunaan jabatan yang berimplikasi menguntungkan diri sendiri atau kelompok politik tertentu? Demikian beberapa pertanyaan publik  yang nampak keberatan dengan Surat-surat tersebut.

Ia berharap pemerintah sebaiknya mengklarifikasi soal kebenaran surat-surat tersebut. Dan sekiranya surat-surat tersebut ternyata benar adanya, Pemerintah wajib hukumnya menginvestigasi kasus itu. 

Sebab, menurutnya, jika surat-surat tersebut terbukti benar bisa dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Sebaiknya Pemerintah meminta pertanggunggungjawaban yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Dan menjamin hal seperti itu tidak akan terulang lagi di masa mendatang (guarantees of nonrecurrence).

Lebih lanjut Manager menuturkan, Komnas HAM tidak melarang menyatakan pendapat di muka umum. "Tetapi kalau itu memanfaatkan PNS untuk kepentingan politik tertentu, apalagi diberikan sanksi bagi PNS yang tidak ikut itu justru melanggar HAM, karena memaksa PNS dalam aktivitas politik, kalau itu benar untuk acara parpol atau dukungan parpol," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement