REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengomentari adanya atribut partai dalam aksi 412 di Bunderan HI, Menteng, Jakarta Pusat. Menurut dia, atribut partai memang tidak diperbolehkan dibawa dalam aksi yang berjuluk 'Kita Indonesia' tersebut.
Iriawan menjelaskan, izin kegiatan parade kebudayaan itu sebenarnya sudah diajukan kepada PLT Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono. Namun, pada saat berlangsungnya acara ternyata banyak massa aksi yang menggunakan atribut partai.
"Buktinya ada di sini (ada atribut partai). Jadi, silahkan Panwas dan Bawaslu yang menilai sendiri. Tapi yang jelas, tak ada kampanye (seharusnya) di sini dan saya sudah sampaikan itu (ke penyelenggara)," ujar Iriawan ditemui di Pos Polisi Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (4/12).
Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut menyatakan, kendati melihat pelanggaran tersebut polisi tak bisa melakukan penindakan langsung di tempat. Karena, menurut dia, hal itu merupakan wewenang Panwaslu dan Bawaslu DKI Jakarta.
Menurut dia, polisi hanya bertugas melakukan pengawalan dan memberikan izin tentang digelarnya acara parade kebudayaan tersebut. "Saya bersama jajaran dan pak Pangdam hanya bertugas mengamankan saja," kata Iriawan.
Sebelumnya diberitakan, massa aksi 421 tampak berkumpul di Bundara Hotel Indonesia (HI) dengan menggunakan berbagai atribut partai. Mereka berkumpul dalam rangka mengikuti aksi Kebhinnekaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, dalam aksi tandingan aksi 212 tersebut bendera Partai Golkar tampak mendominasi. Selain itu, tampak juga bendera PPP dan Partai Nasdem. Pimpinan ketiga partai itu pun juga hadir di lokasi untuk memberikan pidato.