Senin 05 Dec 2016 13:13 WIB

Ajukan Praperadilan, Buni Yani Harap Nama Baiknya Pulih

Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta,
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani (tengah) didampingi penasehat hukumnya menyampaikan keterangan usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan permusuhan terhadap perseorangan atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), Buni Yani berharap nama baiknya segera dipulihkan.

"Nama baik saya cepat-cepat dipulihkan. Alasan saya jadi tersangka tidak ada sama sekali, tidak ada delik hukumnya, kan ada tiga kata (Penistaan Terhadap Agama) yang saya upload itu, apakah itu menyebarkan kebencian apa tidak?" kata Buni Yani saat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Sesuai dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ia menyatakan tidak menyebarkan kebencian dengan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang telah diuploadnya.

"Bagaimana saya menyebarkan kebencian, pekerjaan saya dosen mengajarkan mahasiswa saya itu hal-hal yang baik. Bisa juga tanya ahli Profesor Romli Atmasasmita salah satu ahli pidana di Indonesia, Profesor Edi Setiadi juga bisa ditanya. Kira-kira apakah betul saya punya niat kebencian, di sini (praperadilan di PN Jaksel) harus diuji," ucap Buni.

Buni Yani telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.

"Saya beserta tim kuasa hukum mendampingi Pak Buni Yani melakukan perlawanan secara hukum. Kami akan sampaikan gugatan permohonan praperadilan soal penetapan Pak Buni sebagai tersangka juga proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya," kata Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Buni Yani.

Alasan kenapa praperadilan ini dimohonkan, kata Aldwin karena ada hal yang tidak lazim menyangkut prosedur dan hukum acara ketika dilakukan penangkapan dan penetapan status tersangka.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement