REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat mulai bersiap-siap menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Pilkada Kota Bekasi akan diselenggarakan pada Juli 2018, bersamaan dengan pemilihan Gubernur Jawa Barat.
Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mengatakan, ada tiga tahapan yang harus dilalui dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian. Ia juga menambahkan ada perbedaan aturan dalam Pilkada 2018 dibanding pilkada Kota Bekasi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Ada perbedaan aturan dengan pilkada sebelumnya. Pemilih harus berbasis e-ktp, dan penyelenggara (PPS, PPK, dan KPPS) yang sudah dua kali melakukan pemilu sudah tidak boleh lagi. Artinya kita harus rekrut orang-orang baru yang belum pernah menyelenggarakan," kata Ucu Asmara Sandi, dalam sosialisasi KPU di Kantor Dispenda, Senin (5/12) sore.
Ucu mengungkapkan paling tidak ada empat agenda persiapan pilkada, yakni pemutakhiran data pemilih, penjaringan calon kepala daerah, rekrutmen panitia penyelenggara, dan anggaran. KPU menyatakan akan berusaha untuk memutakhirkan data pemilih berbasis e-ktp secara berkala, sembari menjaring pasangan calon sebanyak-banyaknya.
Ucu menerangkan, tahapan awal rangkaian pilkada dimulai dengan pembentukan penyelenggara pemilu pada 9 Desember 2016 mendatang. Total petugas yang bakal direkrut mencapai 30 ribu orang untuk menjadi penyelenggara, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Tahap pertama, kami akan siapkan dulu penyelenggaranya, setelah itu mereka melakukan validasi pemilihan, baru verifikasi calon perseorangan kalau ada calon perseorangan. Tahap kedua, pencalonan. Ketiga, kampanye," tutur Ucu. Ia menyatakan, secara teknis KPU Kota Bekasi sudah siap menyelenggarakan pilkada.
Lanjut Ketua KPU Kota Bekasi, masalah anggaran merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD. KPU Kota Bekasi sudah mengajukan usulan dana sebesar Rp 64 miliar untuk tiga tahapan pilkada, mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, sampai penyelesaian. Dana tersebut terbagi dalam dua tahun anggaran, APBD 2017 dan APBD 2018.
Ia tidak menampik kisruh pembahasan APBD Kota Bekasi 2017 bisa berpengaruh terhadap Pilkada 2018 apabila terus berlarut-larut. Ucu mengingatkan penyelenggaraan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU, melainkan juga berbagai stakeholder lain.
"Ya mestinya dua kali APBD. 2017 sudah harus ada anggaran karena memang di bulan September, Oktober, November, Desember, kita sudah harus membayar PPK - PPS," ujar Ucu.