Rabu 07 Dec 2016 07:00 WIB

Cara Pemerintah Tuntaskan Persoalan Lahan KEK Mandalika

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Dwi Murdaningsih
Pemandangan di kawasan Pantai Seger, Mandalika, Lombok.  (Republika/Wihdan Hidayat)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemandangan di kawasan Pantai Seger, Mandalika, Lombok. (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Pemerintah Provinsi NTB bersama PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Kapolda NTB Brigjen Umar Septono, Danrem 162/WB Kolonel Inf Farid Makruf menggelar rapat koordinasi percepatan penyelesaian lahan kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika di Praya, Lombok Tengah, Selasa (6/12). Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov NTB Rosiady Sayuti mengatakan proses pemberian uang kerohiman kepada masyarakat yang mengklaim akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Insya Allah besok sudah dikeluarkan surat perintah tugas dari gubernur untuk tim lapangan sehingga sdah bisa bekerja paling telat lusa," ungkapnya dalam jumpa pers di Praya, Lombok Tengah, Selasa (6/12)

Ia melanjutkan, proses verifikasi akan dilakukan di Kantor Bupati Lombok Tengah. Saat ini, tim percepatan penyelesaian lahan sedang mendata nama-nama yang dianggap laik menerima uang kerohiman. Para pengklaim diwajibkan untuk menyerahkan semua bukti dokumen yang nantinya akan diverifikasi.

"Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan penyelesaian pemberian uang kerohiman adalah 31 Desember 2016," ungkapnya.  

Presiden Direktur ITDC Abdulbar Mansoer menerangkan, dari 1.175,23 hektar total luas lahan yang dimiliki ITDC di KEK Mandalika, 109 hektar diantaranya masih diklaim oleh masyarakat.

Sesuai arahan pemerintah, ITDC ia katakan akan memberikan uang kerohiman kepada pengklaim. Tim akan melakukan verifikasi terhadap alas-alas hak yang diajukan pengklaim dengan melibatkan laboratorium forensik POLRI untuk meyakini keabsahan alas hak. Ia menambahkan, ITDC akan membayar kerohiman atas lahan-lahan yang terbukti ada okupasi dan garapan sejak lama.  

"Pengklaim yang memenuhi kriteria kerohiman akan mendapatkan kerohiman maksimal sebesar Rp 4,5 juta per are," kata dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement