Kamis 08 Dec 2016 14:26 WIB

Sertifikasi Gratis Sering Diterapkan LPPOM MUI se-Indonesia

Rep: wahyu suryana/ Red: Damanhuri Zuhri
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan sertifikasi halal secara gratis memang sudah sering dilakukan.

Namun, selama ini ia merasa langkah itu tidak memerlukan publikasi, lantaran memang sudah menjadi tugas LPPOM MUI. "Selama ini LPPOM MUI sering lakukan itu, cuma memang tidak dipublikasi, kita kerjakan saja," kata Lukmanul kepada Republika, Kamis (8/12).

Ia menuturkan, biasanya sertifikasi yang dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya lewat model subsidi silang, atau sertifikasi gratis untuk daerah-daerah usaha tertentu. Lukmanul menerangkan, semisal ada bantuan pemerintah daerah untuk sertifikasi 10 industri, tapi malah dilakukan ke 20 industri karena mungkin ada perusahaan lain yang berada di sekitar.

Selain itu, ia menjelaskan, sertifikasi gratis kerap diberikan LPPOM MUI jika ada industri yang usahanya sejenis atau masih berada di satu kelompok produk. Itu berarti, lanjut Lukmanul, dari 10 yang disubsidi terdapat 10 industri yang disertifikasi secara cuma-cuma, dan langkah itu sering dilakukan LPPOM MUI hampir di seluruh Indonesia.

Lukmanul Hakim mengingatkan, bantuan dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat memang sudah ada, tapi jika dihitung masih sangat jauh kalau dibandingkan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) yang ada.

Karenanya, ia menekankan, LPPOM MUI memang sering melakuan sertifikasi secara cuma-cuma, sehingga banyak UMKM yang mendapat sertifikasi. "Kita siasati seperti itu, biar banyak UMKM yang sudah disertifikasi," ujar Lukmanul Hakim menambahkan.

Untuk itu, ia menambahkan, LPPOM MUI Pusat turut memberikan apresiasi kepada LPPOM MUI Jawa Timur bila sudah melakukan halal secara cuma-cuma, terutama bagi UMKM.

Menurut Lukmanul, itu sudah sejalan dengan yang dilakukan LPPOM Pusat, serta banyak LPPOM MUI daerah lain yang selama ini sudah melakukan sertifikasi halal gratis, terutama kepada UMKM.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement