Kamis 08 Dec 2016 21:20 WIB

KY Kawal Proses Persidangan Ahok

Red: Ilham
Farid Wajdi
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Farid Wajdi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan melakukan pengawalan terhadap persidangan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada KY oleh undang-undang, tentu KY melakukan pengawalan terhadap kasus ini," kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui, Kamis (8/12).

Selain pengawalan, KY juga akan terus memantau jalannya persidangan, baik secara terbuka maupun tertutup.

Namun, Farid menegaskan, apapun temuan KY dari hasil pantauannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai.

"Ini demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," ujar Farid.

Sidang Ahok akan digelar pada Selasa (13/12). Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang Ahok yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto. Kepolisian memperkirakan sidang Ahok akan disaksikan langsung sejumlah elemen masyarakat, sehingga harus diantisipasi agar tidak dekat pusat kegiatan perekonomian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement