REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menegaskan akan melakukan pengawalan terhadap persidangan kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada KY oleh undang-undang, tentu KY melakukan pengawalan terhadap kasus ini," kata juru bicara KY Farid Wajdi melalui, Kamis (8/12).
Selain pengawalan, KY juga akan terus memantau jalannya persidangan, baik secara terbuka maupun tertutup.
Namun, Farid menegaskan, apapun temuan KY dari hasil pantauannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai.
"Ini demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," ujar Farid.
Sidang Ahok akan digelar pada Selasa (13/12). Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk lima hakim untuk memimpin sidang Ahok yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto. Kepolisian memperkirakan sidang Ahok akan disaksikan langsung sejumlah elemen masyarakat, sehingga harus diantisipasi agar tidak dekat pusat kegiatan perekonomian.