REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok membacakan nota keberatan atau eksepsi pada sidang perdananya yang digelar Selasa (13/12) hari ini di Gedung Bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dengan mengenakan batik berwarna cokelat Ahok duduk di kursi pesakitan. Mantan Bupati Belitung Timur itu datang sekitar pukur 07.55 WIB atau satu jam sebelum jadwal sidang dimulai.
Sidang Ahok, dimulai tepat pukul 09.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mendakwa Ahok dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Jaksa menilai Basuki dengan secara sengaja menggunakan Surah Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu.
Mendengar dakwaan Jaksa, Ahok pun langsung membacakan eksepsi kepada hakim, Ahok menegaskan ucapannya yang menyinggung ayat 51 surat Al Maidah, surat dalam kitab suci umat Islam, Alquran, tidak bertujuan untuk menafsirkan ayat yang merupakan Firman Tuhan dan tidak memiliki niat sedikitpun untuk menistakan atau menghina agama Islam. "Jelas, yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan surat Al Maidah," ujar Ahok.
Ahok berkata, perkataan tersebut ditujukan untuk para politisi yang menurutnya sering memanfaatkan ayat untuk tujuan politik. Ia mengatakan saat berpartisipasi di Pilkada Bangka Belitung 2007 sempat beredar selebaran yang mengutip ayat itu supaya warga Babel tidak memilihnya sebagai Gubernur Babel karena Ahok adalah calon kepala daerah yang beragama Kristen Protestan.
Saat itu, kata Ahok, ada beberapa lawan politiknya yang tidak bisa bersaing secara sehat dan menggunakan isu terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) dengan menyebarkan ayat 51 surah Al Maidah, agar warga Babel yang mayoritas beragama Islam tidak memilihnya. "Ucapan itu untuk para politisi yang memanfaatkan surat Al Maidah secara tidak benar," ujar Ahok.