REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menilai petisi yang diserahkan pada kepala Pengadilan Negeri, yang digagas oleh 26 inisiator alumni Harvard Univercity dari Indonesia, Rabu (3/5) adalah intervensi dan tindakan memengaruhi hakim.
"Petisi yang dibuat oleh alumni Harvard tentang 'Ahok tidak ada kesengajaan untuk melakukan penistaan agama' itu, justru adalah bentuk intervensi, tindakan memengaruhi independensi hakim," kata Mudzakir saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (5/5).
Mudzakir menepis anggapan sekelompok alumni Harvard tersebut yang menyebut petisi yang diserahkan ke PN Jakarta Utara, tidak menekan dan mengintervensi. Padahal dengan statementnya itu, lanjut Mudzakir, sama saja dengan menggiring opini hakim dalam bertindak.
"Ya sama dengan menggiring hakim, bahwa Ahok tidak menista agama dan perbuatan Ahok bukan tindak pidana," tegasnya.
Mudzakir mengatakan, sesuai konstitusi hakim sudah seharusnya independen dan tidak terpengaruh siapapun. Termasuk jangan terpengaruh oleh Petisi alumni Harvard tersebut. Karena, lanjut dia, pendekatan hukum alumni Harvard bukan hukum Indonesia.
"Hukum Harvard jangan dibawa ke sini, hukum Indonesia ya Pancasila," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 26 alumni Harvard Univercity dari Indonesia menggagas petisi www.ahoktidakmenistaagama.com yang pertama kali dirilis pada 1 Mei 2017. Petisi tersebut sudah ditandatangani oleh kurang lebih 10 ribu pendukung. Lalu, pada Rabu (3/5), 26 inisiator menyerahkan petisi kepada kepala PN Jakarta Utara.